Dasar Hukum KSM

DASAR HUKUM 
  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara; 
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1   butir 6 yang mengemukakan bahwa konselor adalah pendidik, Pasal 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, dan Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran, dan Pasal 12 ayat (1b) yang menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. 
  3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Nasional; 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Rencana Kerja Pemerintah; 
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga; 
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah; 
  7. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 jo Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara: 
  8. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2006 tentang Rencana Kerja Pemerintah tahun 2006.
  9. Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 1995 Tentang Sistem Perencanaan Departemen Agama; 
  10. Keputusan Menteri Agama Nomo 373 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 480 Tahun 2003; 
  11. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama; 
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.06 Tahun 2006 tentang Petunjuk penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Revisi DIPA; 
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 s.d Pasal 18 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah; 
  14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang memuat pengembangan diri peserta didik dalam struktur kurikulum setiap satuan pendidikan  difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : ksmjabar2014.blogspot.com | ksmjabar2014@gmail.com | facebook
Copyright © 2013. KSM JABAR 2014 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger